Bulan K3 Nasional 2026: Integrasi K3 dan BPJS Ketenagakerjaan
Setiap Januari kita memperingati Bulan K3 Nasional. Namun pemahaman dan implementasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) perlu ditata ulang. Saat yang sama, jutaan pekerja terlebih pekerja informal dan rentan bertaruh risiko dalam pekerjaannya. Mendapatkan keselamatan, kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan masih jadi sebuah kemewahan. Bulan K3 tahun 2026 mengusung tema “Membangun Ekosistem Pengelolaan K3 Nasional yang Profesional, Andal, dan Kolaboratif”. Semua pemangku kepentingan diharapkan bergerak bersama sepanjang 12 Januari – 12 Pebruari.
Bulan K3 ini jadi momentum untuk redefinisi cara pikir, cara kerja dan cara komunikasi kita tentang K3. Apakah pemahaman K3 kita sudah relevan dengan situasi terkini? Di ruang publik, K3 asosiatif dengan alat pelindung diri—helm, sepatu, sarung tangan, kacamata, dan prosedur kerja. Hal ini tidak keliru namun harus lebih dari itu. Perhatian kepada aspek keselamatan dan kesehatan belum berimbang. Ini juga momen tepat untuk mengintegrasikan K3 dengan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Ini sangat berhubungan erat dan relevan karena angka kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih rendah.
K3 dan Jamsostek adalah hak dasar hak pekerja yang dijamin oleh aturan. Masyarakat internasional menyatakan sebagai human right atau hak asasi. Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) menegaskan bahwa tempat kerja yang aman dan sehat merupakan hak dasar pekerja (fundamental principles and rights at work). UUD 1945 Pasal 27 dan Pasal 28 menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak serta hak atas jaminan sosial. Artinya, keselamatan, kesehatan, dan jaminan sosial adalah satu kesatuan hak.
Pendekatan Baru K3
Atas dasar itu, sudah waktunya membangun narasi baru K3. Pendekatan ini senada dan sekaligus menjadi kontribusi ke agenda Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045. K3 perlu dimaknai sebagai sistem perlindungan menyeluruh atas manusia yang bekerja dan keluarganya.
Dalam praktek, pemahaman K3 masih lebih fokus pada keselamatan. Bahkan dimensinya dibatasi diski zero accident alias tidak celaka. Aspek kesehatan minim perhatian walau sudah mulai diperbicangkan. Sementara Jamsostek masih dianggap bagian terpisah. Jarang disebut dan akhirnya terpinggirkan. Kita butuh redefinisi: total safe, total health and total prosper. Total selamat, sehat dan sejahtera.
Total safe berarti pekerja selamat (bukan saja zero accident). Keselamatan sejati juga mencakup kepastian kerja praktik kerja layak (decent work). Ada rasa aman pekerja yang bersifat fisik sekaligus sosial yang manusiawi. Aspeknya juga harus adaptif terhadap resiko perkembangan teknologi, model bisnis dan climate change atau perobahan iklim.
Dimensi total health memastikan pekerja sehat, saat bekerja hingga saat purna kerja. Tidak menanggung PAK (penyakit akibat kerja) yang merongrong kualitas hidupnya di kemudian hari. Dimensi total health tidak terbatas ‘tidak sakit’. Banyak risiko penyakit akibat kerja bersifat laten dan baru muncul bertahun-tahun kemudian—gangguan otot dan tulang, penyakit pernapasan, hingga stress, kelelahan kronis hingga kanker. Data ILO menunjukkan bahwa penyakit akibat kerja menyumbang porsi kematian yang bahkan lebih besar dibanding kecelakaan kerja. Karena itu, pencegahan sistematis termasuk pada kesehatan mental harus menjadi bagian yang menyatu dengan K3.
Pekerja total prosper menjamin pekerja dan keluarga mendapat jaminan sosial. Idealnya menjadi peserta program Jamsostek yang lengkap. BPJS Ketenagakerjaan mempunyai 5 (lima) program bagi seorang pekerja dan keluarga: JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua), JP (Jaminan Pensiun) dan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).
Kabar baiknya, pendekatan baru ini bukan hal asing. Kita dapat menemukkan praktek baik di banyak perusahaan dan ragam industri. Industri sawit salah satu yang progresif karena selain menjadi mandat regulasi, juga menjadi tuntutan pasar melalui ragam sertifikasi.
Praktek baik ini harus menjadi standar bersama. Setidaknya dimulai dari semua perusahaan (besar, menengah dan kecil). Kemudian secara kolaboratif mempromosikannya kepada semua aktor di ekosistem masing-masing industri. Strategi ini menjadi satu alternatif untuk menjangkau pekerja informal yang mendominasi angkatan kerja. Pekerja informal bahkan rentan menyebar di ekositem. Pekerja rentan cenderung mengabaikan risiko K3. Mereka tersebar di usaha kecil hingga ultra mikro, yang punya hubungan langsung dan tidak langsung dengan satu ekosistem bisnis. Juga belum cukup regulasi yang efektif untuk menjangkau mereka. Oleh karena itu, diperlukan inisiatif dan terobosan secara kolaboratif.
Menuju Indonesia Emas 2045
Data BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) baru sekitar 40 persen dari total pekerja nasional. Peserta jaminan pensiun bahkan hanya sekitar 15 juta orang, dari lebih dari 139 juta penduduk bekerja. Artinya, mayoritas pekerja Indonesia—terutama sekitar 80 juta pekerja informal—masih berada di luar perlindungan dasar negara (BPJSTK, 2025).
Disamping cakupan yang rendah, klaim kecelakaan kerja juga terus meningkat. Tahun 2024 mencapai 462.241 kasus. Dibandingkan tahun 2020 tercatat 221.740 kasus (Kompas.id/8/2025).
Kondisi ini menguatkan peringatan Prof. Sri Moertiningsih Adioetomo “Jangan tua sebelum kaya” (Kompas.id/5/2022). Ini kritik struktural atas rapuhnya sistem perlindungan hari tua dan pensiun. Namun jaminan sosial hari tua pun kehilangan makna bila pekerja harus menanggung akumulasi penyakit akibat kerja sepanjang hidupnya.
Akhirnya implementasi sebuah aturan akan lebih efektif ketika pemberi kerja (dunia usaha) dan pekerja (serikat buruh) punya level pemahan yang relatif sama. Pekerja sadar dan paham akan haknya. Pemberi kerja juga memenuhi kewajibannya. Dalam banyak kasus, pemberi kerja dan pekerja sama-sama tidak sadar dan paham ada hak dan kewajiban mendasar yang harus dipenuhi. Diperburuk lagi karena tidak ada hubungan industrial yang sehat dan produktif. Oleh karena itu, ditempat kerja harus ada dialog sosial yang menyatu dengan proses bisnis. Dialog sosial akan menjadi forum bertukar informasi, berdiskusi, bernegosiasi dan menyelesaikan masalah.
Sumarjono Saragih
. Ketua APINDO (Assosiasi Pengusaha Indonesia) Sumatera Selatan
. Chairman & Founder WISPO (Worker Initiatives for Sustainable Palm Oil)
. Dewan Pengawas (terpilih) BPJS Ketenagakerjaan 2026-2031


