Sumarjono Saragih Tegaskan K3 sebagai Pilar Keberlanjutan Sawit di TKS 2026
Pangkalan Bun, mediaperkebunan.id – Isu keberlanjutan dalam industri kelapa sawit tidak lagi bisa hanya dilihat dari aspek lingkungan dan produktivitas semata. Perlindungan terhadap pekerja, khususnya dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja (K3), menjadi elemen penting yang tidak terpisahkan. Hal ini disampaikan oleh Sumarjono Saragih yang merupakan Ketua Bidang Pengembangan SDM Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Chairman Founder Worker Initiatives for Sustainable Palm Oil (WISPO), dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dalam acara TKS 2026 di Pangkalan Bun pada hari Selasa (28/04/2026).
Menurutnya, pemahaman mengenai sawit berkelanjutan selama ini masih belum utuh. Banyak pihak menganggap bahwa tanggung jawab keberlanjutan hanya berada di tangan perusahaan, padahal petani dan pekerja juga memegang peran krusial dalam ekosistem industri sawit.
“Petani sebagai salah satu faktor penting dalam kelompok besar industri sawit perlu memahami apa itu sawit berkelanjutan, apa isinya, dan apa yang harus dilakukan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa forum seperti TKS menjadi penting untuk membangun kesadaran kolektif, terutama dalam memperluas perspektif keberlanjutan yang mencakup aspek manusia, bukan hanya produksi.
Dalam paparannya, Sumarjono secara khusus menyoroti pentingnya K3 sebagai bagian dari pilar sawit berkelanjutan. Ia mengingatkan bahwa hasil ekonomi yang diperoleh dari industri sawit bisa menjadi tidak berarti jika pekerja menghadapi risiko kecelakaan atau gangguan kesehatan.
“Apa artinya dapat uang kalau terjadi kecelakaan, tidak sehat, dan pada akhirnya menggerogoti uang yang kita dapat,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa dampak dari kelalaian dalam aspek K3 tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi juga berpotensi menjadi beban di masa depan. Penyakit akibat kerja atau kecelakaan bisa menguras tabungan dan menurunkan kualitas hidup pekerja dalam jangka panjang.
Sebagai negara produsen sawit terbesar di dunia, Indonesia telah memiliki standar keberlanjutan melalui ISPO. Namun, menurut Sumarjono, implementasi di lapangan masih perlu diperkuat, terutama terkait perlindungan tenaga kerja.
“Kita punya ISPO, ketika berjualan harus memenuhi standar tersebut, dan di dalamnya ada perlindungan pekerja,” ujarnya.
Ia juga mendorong lahirnya gerakan berbasis pekerja melalui inisiatif Worker Initiative for Sustainable Palm Oil (WISPO), yang bertujuan memperkuat peran pekerja dalam mendorong praktik sawit berkelanjutan. “Mari kita menanam benih yang berkualitas, merawatnya dengan tepat, dan memenuhi hak-hak pekerja yang bekerja dengan kita,” katanya.
Dalam praktiknya, Sumarjono menilai bahwa pemahaman tentang K3 masih terlalu sempit. Banyak pihak masih memaknai K3 hanya sebatas penggunaan alat pelindung diri seperti helm, sepatu, dan kacamata. “Kita memahami K3 baru sebatas helm, sepatu, kacamata. Itu penting, tetapi belum cukup,” jelasnya.
Ia mencontohkan berbagai kasus kecelakaan kerja yang terjadi di lapangan, mulai dari pekerja yang mengalami gegar otak hingga patah tulang akibat tidak memperhitungkan risiko kerja. Bahkan, ada pekerja yang harus dirawat berbulan-bulan akibat kecelakaan yang sebenarnya bisa dicegah. “Ini bisa terjadi kepada siapa saja jika kita tidak memahami risiko kerja dengan baik,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga menyoroti risiko kesehatan yang dihadapi pekerja, khususnya buruh perempuan yang terpapar bahan kimia. Dalam beberapa kasus, penggunaan alat yang tidak layak atau kelalaian dalam prosedur kerja menyebabkan kebocoran bahan kimia yang berdampak langsung pada kesehatan pekerja. “Bahan kimia bisa menyebabkan gangguan kesehatan serius, mulai dari akut hingga kronis, termasuk kanker dan masalah kesehatan reproduksi,” ujarnya.
Melihat kondisi tersebut, Sumarjono menekankan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan dasar bagi pekerja. Ia menyebut bahwa perlindungan ini tidak hanya penting bagi pekerja formal, tetapi juga bagi pekerja informal di sektor sawit.
- “Penting untuk memenuhi BPJS Ketenagakerjaan karena ini melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja,” katanya.
Ia bahkan menyebut bahwa dengan iuran yang relatif kecil, pekerja bisa mendapatkan perlindungan hingga ratusan juta rupiah jika terjadi risiko kerja. “Dengan iuran hanya sekitar Rp16.800, bahkan sekarang ada keringanan, pekerja bisa mendapatkan jaminan yang sangat besar,” jelasnya.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan pekerja, GAPKI juga telah menyusun berbagai panduan, termasuk perlindungan buruh perempuan, praktik sawit ramah anak, hingga perjanjian kerja harian yang berkelanjutan.
Menurut Sumarjono, tuduhan dari pasar global terhadap industri sawit, seperti isu pekerja anak, harus dijawab dengan praktik nyata di lapangan. “Anak-anak harus dipastikan bersekolah dan tidak terlibat dalam pekerjaan berbahaya,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa sistem kerja fleksibel seperti harian atau kontrak tetap diperbolehkan, selama hak-hak pekerja tetap terpenuhi. “Hak pekerja harus dipenuhi mulai dari upah, keselamatan, dan jaminan sosial,” ujarnya.
Ke depan, Sumarjono berharap adanya gerakan bersama dalam ekosistem sawit untuk memperkuat perlindungan pekerja melalui inisiatif yang ia sebut sebagai “Sawit Terjaga”. Ia menegaskan bahwa produktivitas tidak hanya ditentukan oleh teknik budidaya, tetapi juga oleh kondisi kerja yang aman, sehat, dan layak.


