Opini

ESG dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Dampak dan risiko lingkungan menjadi sajian berita rutin. Dunia usaha dan dunia kerja berpacu mencari solusi. Ada yang sibuk menghitung berapa emisi yang dipangkas, berlomba mencari alternatif energi terbarukan, hingga menciptakan teknologi untuk mengubah sampah menjadi energi. Sebagian bahkan sudah mulai menikmati perdagangan karbon.

Semua itu penting untuk menjaga lingkungan yang semakin tertekan dan pada akhirnya mengancam kehidupan manusia. Tetapi ada pertanyaan yang kadang tertinggal:

 

Bagaimana dengan pemenuhan hak dan perlindungan manusia yang bekerja di dalamnya?

 

Peta dan rambu-rambunya sebenarnya sudah ada. Salah satunya adalah ESG -environment,social, and governance. Namun huruf S – social – dalam ESG sering tertinggal dan luput dari perhatian.

Porsi perhatian pada aspek social belum sepadan dengan environment. Kalaupun dibahas, orientasinya cenderung mengarah ke luar pagar perusahaan: pendidikan untuk masyarakat sekitar, layanan kesehatan, pembangunan fasilitas umum, pemberdayaan UMKM yang jamak diterjemahkan melalui program CSR.

Semua itu perlu dan baik. Namun makna dan dimensi social dalam ESG tidak tepat direduksi sebatas bingkai CSR.

Ada manusia yang menjadi aset penting perusahaan dan bekerja di dalamnya. Ada juga yang bekerja dan menopang perusahaan di sepanjang rantai nilai: pekerja mitra, pemasok, petani mitra, pengemudi, pekerja lepas, hingga berbagai bentuk usaha pendukung dalam ekosistem bisnis.

Sebagian berada dalam hubungan kerja formal. Namun tidak sedikit yang bekerja dalam informalitas. Mereka adalah bagian yang tak terpisahkan dari cerita ESG.

Roh ESG adalah sustainability atau keberlanjutan. Secara global, makna dan tujuan keberlanjutan tergambar dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau SDGs.

Benang merah SDGs pada hakikatnya berbicara tentang manusia: menghapus kemiskinan, meningkatkan kesehatan dan pendidikan, mewujudkan kesetaraan, menciptakan pekerjaan layak, serta membangun kehidupan yang lebih baik dalam lingkungan yang lestari.

Artinya, manusia bukan sekadar penerima dampak pembangunan. Manusia adalah episentrum pembangunan berkelanjutan itu sendiri. Dan pekerja adalah salah satu episentrum keberlanjutan di dunia usaha.

Maka dimensi social dalam ESG perlu ditata ulang: pekerja harus ditempatkan sebagai episentrum. Tanpa mengabaikan masyarakat luas di sekitar perusahaan, perhatian juga perlu diarahkan kepada manusia yang bekerja di dalam pagar organisasi dan sepanjang rantai nilainya.

Pertanyaannya: seperti apa dan bagaimana keberlanjutan bagi pekerja?

Jawaban singkatnya ada dalam SDGs Nomor 8: decent work atau pekerjaan layak.

Pekerjaan layak bukan sekadar punya pekerjaan dan menerima upah. Di dalamnya ada hak-hak pekerja, keselamatan dan kesehatan kerja, kesempatan yang adil, ruang untuk menjalani hidup yang bermartabat, serta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Bayangkan seorang pekerja yang setiap pagi berangkat bekerja, menerima upah, memenuhi kebutuhan rumah tangga, dan menyekolahkan anak. Suatu hari ia mengalami kecelakaan kerja yang berujung pada cacat, kehilangan kemampuan bekerja, atau bahkan kehilangan nyawa.

Ini bukan lagi sekadar risiko seorang pekerja, melainkan guncangan bagi keberlanjutan hidup keluarga yang ditinggalkan.

Risiko seperti ini dikelola melalui jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia merupakan mekanisme perlindungan sosial untuk mengelola risiko agar satu kejadian buruk tidak memutus keberlanjutan kehidupan dan masa depan sebuah keluarga.

Indonesia telah memiliki fondasi melalui BPJS Ketenagakerjaan yang menyelenggarakan lima program: Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Data kepesertaan terus tumbuh, celah perlindungannya masih besar. Data BPJS Ketenagakerjaan 2025 mencatat peserta aktif mencapai 48,65 juta pekerja. Sementara BPS mencatat 146,54 juta penduduk bekerja pada Agustus 2025. Sebanyak 84,70 juta atau 57,8
persen bekerja dalam kegiatan informal.

Angka ini menunjukkan bahwa tantangannya bukan hanya memperkuat perlindungan bagi mereka yang sudah berada dalam sistem, tetapi juga menjangkau lebih banyak pekerja, terutama mereka yang berada dalam kegiatan informal.

Di sinilah ruang untuk memaknai ulang ESG. Secara normatif, perusahaan wajib dan sudah
melindungi pekerja langsung yang ada di dalam pagarnya. Tetapi makna dan substansi ESG
perlu menjangkau manusia yang bekerja dalam ekosistem rantai nilainya, terlebih mereka
yang berada dalam kelompok usaha informal.

Sejalan dengan agenda pembangunan nasional dan masih lebarnya ruang perlindungan serta
berbagai kesenjangan dalam penerapan decent work, kacamata ESG perlu diperbesar.

Rantai nilai yang berkelanjutan bukan hanya soal bahan baku yang tertelusur, limbah proses
produksi yang aman, jumlah emisi yang dibanggakan, atau komitmen tanpa deforestasi. Ia juga tentang manusia yang bekerja di sepanjang rantai tersebut—yang harus bekerja secara layak dan terlindungi.

Karena itu, S dalam ESG perlu diterjemahkan lebih konkret melalui perspektif decent work:
ke dalam perusahaan dan ke luar, sepanjang rantai nilai. Dunia usaha perlu melihat jaminan sosial bukan sekadar beban kepatuhan normatif. Ia adalah bagian dari investasi keberlanjutan, reputasi, dan ketahanan perusahaan.

Lebih dari itu, dunia usaha memiliki kontribusi nyata dalam pembangunan nasional:
memperluas pekerjaan layak, melindungi pekerja dan keluarganya, serta ikut mewujudkan amanat konstitusi dan agenda pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.

Pada akhirnya, dunia kerja bukan hanya tempat menghasilkan nilai ekonomi hari ini. Ia juga tempat mempersiapkan manusia dan generasi bangsa yang tangguh.

Dunia usaha perlu memastikan pekerjaan layak yang memenuhi hak normatif pekerja:

bekerja selamat, hidup sehat, terhindar dari risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ketika risiko datang, pekerja dan keluarganya terlindungi. Ketika masa kerja berakhir, mereka tetap memiliki jaminan untuk menjalani kehidupan yang bermartabat.

Dengan demikian, tidak berlebihan jika dikatakan: ESG dengan jaminan sosial ketenagakerjaan pada akhirnya adalah tentang kemanusiaan.//

 

Sumarjono Saragih
Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan & Chairman & Founder WISPO – Worker
Initiative for Sustainable Palm Oil

holland casino slot