News

Sumarjono Saragih Terpilih Menjadi Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan

Komisi IX DPR RI telah merampungkan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (4/2/2026). Adapun salah satunya Ketua Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia GAPKI, Sumarjono Saragih.

Lima orang dinyatakan lolos dan terpilih menjadi anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Penetapan ini dilakukan setelah Komisi IX DPR RI menggelar rangkaian uji kelayakan terhadap calon yang sebelumnya diajukan oleh Presiden Republik Indonesia.

Sumarjono Saragih dikenal sangat aktif membangun sektor ketenagakerjaan di kelapa sawit melalui serangkaian inisiatif antara lain WISPO (Worker Initiatives for Sustainable Palm Oil) dan berperan dalam pendirian Jaringan Ketenagakerjaan Sawit Berkelanjutan (JAGASAWITAN) hasil kolaborasi antara Jejaring Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sawit Indonesia (JAPBUSI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).

Selain itu juga memperkenalkan gerakan “Sawit Indonesia Ramah Anak” (SIRA). Melalui inisiatif ini, GAPKI berkomitmen memastikan bahwa industri sawit di Indonesia bebas dari pekerja anak dan menghormati hak-hak anak.

Tak hanya itu, Sumarjono juga menyusun Buku panduan praktis “Perlindungan Hak-Hak Pekerja Perempuan di Perkebunan Sawit,” yang merupakan inisiatif GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia) tersaji rangkaian panduan sekaligus praktik baik bagi perusahaan sawit anggota GAPKI dan lainnya.

Adapun komposisi Dewan Pengawas yang ditetapkan terdiri dari dua orang unsur pekerja, dua orang unsur pemberi kerja, serta satu orang unsur tokoh masyarakat untuk masing-masing BPJS.

Sementara itu, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan diisi oleh Dedi Hardianto dan Ujang Romli dari unsur pekerja. Dari unsur pemberi kerja terpilih Sumargono Saragih dan Abdurrakhman Lahabato. Sedangkan unsur tokoh masyarakat diwakili oleh Alif Nuryanto Rahman.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, sebelumnya menjelaskan bahwa seluruh calon yang mengikuti fit and proper test merupakan nama-nama yang diajukan langsung oleh Presiden RI. Komisi IX memiliki kewenangan untuk memilih lima orang terbaik dari masing-masing daftar calon yang telah diserahkan pemerintah.

“Proses seleksi dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan rekam jejak, integritas, kapasitas, serta pemahaman para calon terhadap sistem jaminan sosial nasional,” pungkasnya.

Oleh Qayuum Amri (Majalah Sawit Indonesia)