
Sawit Indonesia Ramah Anak, Panduan Praktis dan Praktik Baik (Bag-01)
INDUSTRI kelapa sawit Indonesia telah memiliki panduan praktis pelaksanaan perlindungan anak di perkebunan sawit. Panduan berupa “buku putih atau buku saku” yang mudah dipahami dan praktis untuk diterapkan berjudul “Sawit Indonesia Ramah Anak, Panduan Praktis dan Praktik Baik.”
Buku panduan praktis merupakan inisiatif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dalam melaksanakan tata kelola industri kelapa sawit berkelanjutan, yang melindungi, menghormati dan mendukung pemenuhan hak-hak anak. GAPKI bekerjasama dengan organisasi berpengalaman dalam perlindungan anak di Indonesia seperti JARAK, PAACLA Indonesia dan PKPA dalam penyusunan buku yang diharapkan memudahkan pelaku industri, terutama anggota GAPKI menerapkan praktik bisnis ramah anak.
Buku ini salah satunya mengulas prinsip hak-hak anak dalam dunia usaha. Karena diketahui, perusahaan skala kecil maupun besar berkontribusi terhadap kesejahteraan anak, namun juga dapat berdampak kurang baik.
“Semua perusahaan, baik bisnis keluarga skala kecil maupun perusahaan multinasional skala besar berkontribusi terhadap kesejahteraan anak melalui penciptaan lapangan kerja bagi keluarga mereka atau juga melalui inisiatif-inisiatif yang bersifat filantropi. Namun di sisi lain, praktik bisnis juga dapat berdampak kurang positif terhadap anak-anak,” ujar Gunilla Olsson, Kepala Perwakilan UNICEF Indonesia dalam buku Sawit Indonesi Ramah Anak.
Mengutup buku tersebut, pada tahun 2013, Unicef, Save the Children dan UN Global Compact, meluncurkan Pedoman Prinsip-Prinsip Bisnis dan Hak Anak (Children’s Rights & Business Principles-CRBP). Dokumen CRBP dirumuskan setelah disetujuinya prinsip prinsip bisnis dan hak asasi manusia (UNGPs on BHR) oleh komisi HAM PBB pada tahun 2011. CRBP masih bagian dari UNGPs yang secara spesifik memberikan peta jalan (roadmap) bagi kegiatan bisnis yang menghormati martabat, melindungi dan berkontribusi pada pemenuhan dan kesejahteraan anak.
Penerapan CRBP di Industri Kelapa Sawit
Industri sawit berelasi secara langsung maupun tidak langsung dengan kehidupan anak. Setiap bagian relasi anak dengan industri sawit akan memiliki sisi dampak, dan industri bisnis sawit turut serta bertanggungjawab untuk memastikan tidak adanya dampak negatif terhadap anak.
Dengan melakukan upaya-upaya untuk penerapan CRBP, maka Industri Sawit Indonesia telah menjalankan kepatuhan pada standart global bisnis dan hak anak, serta berkontribusi pada capaian SDGs.
Terdapat tiga area relasi anak dengan perkebunan sawit, pertama anak yang tinggal atau hidup di perkebunan sawit. Kedua, anak yang tinggal di sekitar kebun dan ketiga anak-anak pemanfaat produk turunan kelapa sawit. Merujuk pada CRBP, relasi anak dengan perkebunan kelapa sawit berada pada kategori 1 dan 2, yaitu area tempat kerja, serta sekitar kebun.
Prinsip yang menjadi kewajiban perusahaan terkait anak yang hidup atau tinggal di perkebunan sawit:
- Memenuhi tanggungjawab perusahaan untuk menghormati hak-hak anak dan berkomitmen untuk mendukung hak-hak asasi anak.
- Berkontribusi pada penghapusan pekerja anak, termasuk dalam semua kegiatan bisnis dan hubungan bisnis.
- Memberikan pekerjaan yang layak bagi pekerja muda, orang tua dan pengasuh.
- Menjamin perlindungan dan keamanan anak-anak di seluruh kegiatan usaha dan fasilitas.
Kewajiban perusahaan terkait anak yang hidup atau tinggal di sekitar kebun:
- Menghormati haka nak dalam kaitannya dengan lingkungan dan pembebasan penggunaan jalan
- Menghormati hak-hak dan dukungan anak-anak di pengaturan keamanan
- Membantu melindungi anak-anak yang terkena dampak keadaan darurat
- Memperkuat upaya masyarakat dan pemerintah untuk melindungi dan memenuhi hak-hak anak.
Buku “Sawit Indonesia Ramah Anak, Panduan Praktis dan Praktik Baik,” ditulis oleh Sumarjono Saragih, Misran Lubis, Arum Ratnawati, Keumala Dewi, Marja Yulianti, Eko Tamba.
Sumarjono Saragih merupakan Chairman Founder Worker Initiatives for Sustainable Palm Oil (WISPO), Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Selatan.

