
Sawit Indonesia Ramah Anak, Panduan Praktis dan Praktik Baik (Bag-02)
INDONESIA adalah negara penghasil minyak kelapa sawit nomor satu di dunia dan telah menjadi primadona ekonomi Indonesia. Pada tahun 2021 Indonesia memproduksi sekitar 51,583 juta ton minyak sawit (CPO + CPKO). Sebanyak 33,7 juta ton diekspor ke berbagai negara.
Tidak ada data pasti berapa jumlah anak-anak yang terhubung secara langsung maupun tidak langsung dengan industri sawit, namun dari besaran jumlah pekerja di perkebunan dan pekerja pada rantai pasok sawit yang mencapai lebih 16.2 juta orang, maka dapat diestimasikan jumlah anak yang kehidupannya dipengaruhi sawit bisa mencapai dua kali dari jumlah pekerja.
Relasi anak dengan industri kelapa sawit tidak hanya terkait dengan isu pekerja anak semata, tetapi terhubung dalam banyak hal, mulai dari yang terdekat relasi dengan anak dari karyawan perkebunan sampai ke tingkat keluarga petani, rantai pasok dan anak-anak secara luas.
Mewujudkan Kawasan Sawit Ramah Anak
Pada buku “Sawit Indonesia Ramah Anak, Panduan Praktis dan Praktik Baik,” yang menjadi panduan praktis dan praktik baik di Industri sawit terutama anggota GAPKI, Sawit Ramah Anak dapat dimaknai sebagai industri sawit yang menghormati dan melindungi anak, serta berkontribusi dalam pemenuhan hak-hak anak, yang diwujudkan melalui komitmen, kebijakan, dan prosedur penghormatan dan perlindungan anak, dan yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan. Rujukan ini diambil karena tidak ada definisi baku tentang Sawit Ramah Anak.
Beberapa perusahaan anggota GAPKI telah membuat Kebijakan Perlindungan Anak yang tidak hanya tentang larangan pekerja anak, namun juga tidak menolerir setiap bentuk eksploitasi dan kekerasan terhadap anak secara luas. Kebijakan ini bertujuan menjamin hak-hak dan perlindungan anak dan menekankan bahwa seluruh staf bertanggungjawab untuk menjamin pelaksanaan kebijakan ini termasuk memastikan kepatuhan dari para kontraktor dan pemasok.
Panduan perusahaan sawit terutama anggota GAPKI mewujudkan Sawit Rama Anak:
- Penghormatan terhadap hak-hak anak
Membuat komitmen tertulis yang tidak terbatas pada komitmen untuk penghapusan pekerja anak saja, namun mencakup pengakuan terhadap prinsip-prinsip dasar hak-hak anak, dan komitmen untuk mendukung pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak.
Kemudian melakukan asesmen, membuat program untuk menangani dampak yang ditemukan dan program program ini kemudian dikomunikasikan kepada publik. Lalu melakukan remediasi (perbaikan kondisi), bila ditemukan dampak buruk pada hak-hak anak yang disebabkan oleh bisnisnya. Terakhir menjadi pelopor penghormatan hak-hak anak dengan mendorong perusahaan-perusahaan lain untuk menghormati hak-hak anak dan berbagi praktik-praktik baik tentang penghormatan hak-hak anak yang telah diterapkan dalam bisnisnya.
- Larangan Pekerja Anak
Membuat larangan mempekerjakan anak di bawah 18 tahun secara tertulis dan mensosialisasikannya kepada seluruh karyawan dan kepada rantai pasoknya. Membuat sistem verifikasi usia sebagai bagian dari prosedur standar perekrutan pegawai dan melakukan pemantauan untuk memastikan tidak ada anak yang bekerja di kawasan perkebunan.
Mengembangkan pedoman program magang dengan mengacu pada peraturan-peraturan yang ada untuk memastikan program ini tidak bertentangan dengan larangan mempekerjakan anak.
- Menciptakan Lingkungan Perkebunan yang Aman Bagi Anak
Perusahaan/pengelola perkebunan perlu meminialisir risiko risiko yang dapat membahayakan anak. Kebijakan yang diambil bisa berupa “tidak ada toleransi bagi kekerasan, eksploitasi dan penyalahgunaan” atau pembuatan kode etik perlindungan anak yang juga berlaku untuk rantai pasoknya.
Menyediakan mekanisme keluhan untuk melaporkan pelanggaran terhadap perlindungan dan keselamatan anak di segala kegiatan usaha dan fasilitas usaha. Mekanisme keluhan perlu dibangun sedemikian rupa sehingga mudah diakses oleh semua pihak dan perusahaan mengambil tindakan yang diperlukan menanggapi keluhan tersebut.
- Keluarga dan Pengasuhan Anak
Beberapa perusahaan anggota GAPKI menyediakan layanan kesehatan berupa klinik yang bisa diakses secara gratis untuk karyawan. Mobil perusahaan juga bisa diakses untuk situasi yang membutuhkan rujukan khusus. Dan ketika rujukan dilakukan, layanan rujukan ini juga diberikan secara gratis untuk karyawan dan keluarganya. Selain itu, perusahaan juga melakukan pemeriksaan mata berkala dan pemberian kacamata kepada karyawan dan keluarganya. Secara regular, klinik kesehatan juga memberikan asupan makanan bergizi kepada anak anak yang mengunjungi klinik, baik anak karyawan maupun bukan karyawan.
Perusahaan anggota GAPKI menyediakan fasilitas sekolah yang dibutuhkan beserta guru yang dibayar penuh. Mengingat wilayah perkebunan berada jauh dari kota dan jalan lintas terkadang beresiko bagi anak untuk ditempuh setiap hari, maka perusahaan menyediakan transportasi aman untuk antar jemput anak dari dan ke sekolah. Untuk fasilitas Pendidikan non formal, sebagian perusahaan anggota GAPKI menyediakan sanggar belajar dan pelatihan yang dikelola perusahaan dan masyarakat. Rumah Pendidikan nonformal dan kreasi juga menyediakan fasilitas belajar seperti Bahasa Inggris dan komputer, fasilitas pengembangan skill untuk para ibu dan remaja perempuan seperti pembuatan kerajinan tangan anyaman lidi sawit, praktik kebun pekarangan dan lainnya.
- Dukungan terhadap Pemenuhan Hak-Hak Anak
Pengelola perkebunan sawit bersinergi dengan berbagai pihak. Strategi sinergi menggunakan model pentahelix didasarkan pada lima jenis pemangku kepentingan diantaranya adalah akademisi, komunitas, dunia usaha (ekonomi), pemerintah dan media. Model ini sangat berguna untuk pemangku kepentingan di daerah yang mana setiap stakeholder mewakili berbagai kepentingan daerahnya masing-masing.
Setelah membangun sinergi, perusahaan sawit secara tidak langsung mendukung Program Kota Layak Anak. Terdapat beberapa kluster hak anak yang dijadikan target untuk pemenuhan hak anak oleh pemerintah melalui indikator yang konkrit mulai dari tingkat kabupaten/kota sampai desa. Indikator ini secara berkala dinilai dan pemerintah kabupaten/kota harus menyediakan bukti capaian dari setiap indikator yang dapat di verifikasi.
Dalam konteks perkebunan kelapa sawit, sinergi yang dilakukan antara perusahaan dengan masyarakat perkebunan, pemerintah desa dan kabupaten, serta penyediaan fasilitas dan program untuk kesejahteraan karyawan, keluarga dan masyarakat, secara langsung menjawab indikator Kabupaten/Kota Layak Anak.
Buku “Sawit Indonesia Ramah Anak, Panduan Praktis dan Praktik Baik,” ditulis oleh Sumarjono Saragih, Misran Lubis, Arum Ratnawati, Keumala Dewi, Marja Yulianti, Eko Tamba.
Sumarjono Saragih merupakan Chairman Founder Worker Initiatives for Sustainable Palm Oil (WISPO), Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Selatan.

