
Nasib Pekerja Kebun Sawit Sitaan yang Diserahkan ke BUMN
SALAH satu peristiwa bersejarah di industri sawit Indonesia pada 2025 adalah penyerahan kebun sawit sitaan seluas 221.000 hektare oleh Kejagung kepada Kementerian BUMN, Senin 10 Maret 2025. Ratusan hektar kebun sawit milik PT Duta Palma Group disita Kejagung terkait kasus dugaan korupsi.
Nantinya kebun sawit sitaan tersebut akan diserahkan untuk kelola oleh BUMN perkebunan, PT Agrinas Palma Nusantara. Kebun tersebut dititipkan sementara, dengan alasan agar produktivitas kebun tetap berjalan. Lalu bagaimana dengan nasib pekerja atau karyawan dan buruh yang selama ini menggantungkan hidupnya?
Pada jumpa pers bersama Kejagung, Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan pihaknya akan selalu bersinergi dengan Kejagung dan menjaga menjaga aset sitaan, termasuk dalam hal pemulihan aset.
“Jaksa Agung ingin berkolaborasi bersama kami supaya aset sitaan ini tidak terjadi penurunan, sehingga sesuai dengan visi pemerintah dan Bapak Presiden bahwa tindak pidana korupsi harus ditegakkan, tapi perlindungan aset yang baik dan bermanfaat bagi negara dan masyarakat tetap terlindungi,” ujarnya, Selasa (10/3/2025).
Erick menyebut, pihaknya akan menjaga produktivitas agar tidak menurun, karena banyak masyarakat yang menggantungkan hidup terhadap PT Duta Palma. “Jangan sampai nanti terjadi pelepasan (PHK) pegawai, masyarakat yang mendapat inti plasma tidak mendapatkan haknya,” tegas menteri yang juga Ketua PSSI.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan melakukan pertemuan dengan Erick Thohir untuk menitipkan aset hasil sitaan dengan tujuan agar tidak ada karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) lantaran kasus korupsi dari PT Duta Palma masih dalam proses persidangan.
Sumber: Sawit Indonesia

