
Kejagung Serahkan 221 Ribu Ha Kebun Sawit Sitaan untuk Dikelola BUMN
KEJAKSAAN Agung resmi menyerahkan kebun sawit seluas 221.000 hektare kepada Kementerian BUMN untuk selanjutnya pengelolaannya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN perkebunan. Kebun sawit tersebut merupakan milik Duta Palma Group yang disita terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyerahan berlangsung di Menara Danareksa, Jakarta Senin (10/3/2025). Kebun sawit diserahkan kepada Kementerian BUMN agar produktivitas kebun terjaga, karena proses penyidikan kasus ini sudah cukup lama.
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Febri Ardiansyah saat jumpa pers mengatakan, dalam kasus Duta Palma melibatkan sembilan perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya dari sembilan tersangka korporasi, lalu disita 37 bidang tanah, bangunan, aset perkebunan kelapa sawit dengan total luas 221.868,421 hektare. Perkebunan sawit Duta Palma tersebar di Riau dan Kalimantan Barat
“Barang bukti ini menjadi instrumen yang penting tidak saja di proses penegakan hukum, tetapi ini menyangkut implikasi yang begitu banyak. “Dari sembilan perusahaan ini, sudah ada tujuh perusahaan yang telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang buktinya dari penyidik,” kata Febrie disadur Sawit Indonesia.
Kejagung beralasan, kebun sitaan diserahkan ke BUMN karena dikhawatirkan manajemen tidak dapat mengelola dengan baik. Bahkan bisa juga akhirnya bergeser menjadi konflik sosial. “Tidak kita inginkan,” ujarnya.

