Opini

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Sawit Berkelanjutan

NAMANYA Junaidi. Usianya 53 tahun. Dia bekerja di kebun sawit milik Sugito sang pemilik kebun. Tahun 2002, Sugito mulai menanam sawit di lahan milik keluarga seluas 1,5 hektar. Berkat kegigihanya, kini Sugito dan keluarga sudah memiliki kebun seluas 48 hektar. Dia pun berhasil menyekolahkan dua anaknya dan tidak kembali ke desa. Di usia yang menua dan kebun bertambah luas, Sugito harus mengelola kebun dibantu beberapa orang. Dia mempekerjakan Junaidi dan kawan-kawan dan tinggal di dalam lingkungan kebun. Mereka adalah buruh tani dari petani pemilik kebun, Sugito.

Kisah Sugito dan jutaan teman lainnya disebutkan menguasai 42 persen dari 16 juta hektar total luas sawit nasional. Sisanya 58 persen dimiliki oleh perusahaan berbadan hukum (swasta dan negara). Terdiri dari perusahaan kecil, menengah, hingga grup besar. Secara normatif, hubungan kerja di kelompok 42 persen tersebut bersifat informal. Mereka masuk kategori pemberi kerja tidak berbadan hukum dalam hukum positif negara.

Berbeda dengan hubungan kerja di perusahaan atau lembaga berbadan hukum. Hubungan kerjanya formal dan tunduk kepada Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan aturan di bawahnya. Termasuk UU Cipta Kerja No 6 Tahun 2023. Artinya, semua hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan diatur dan harus dipatuhi, baik pemberi kerja maupun pekerja. Termasuk Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang bersifat mandatori sebagaimana diamanatkan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Ada banyak variasi bentuk kisah Sugito di atas. Hubungan kerjanya nyaris tidak terjangkau oleh hukum nomatif ketenagakerjaan. Jadi tergantung kepada ”kebaikan dan kesadaran” dari Sugito dkk. Populasi petani, buruh tani, pekerja mandiri, pekerja di pelaku usaha kecil mendukung industri sawit sangat besar. Kementerian Bappenas menyebutkan bahwa kelapa sawit menjadi tumpuan hidup bagi 16,2 juta tenaga kerja. Sebanyak 4,2 juta tenaga kerja langsung dan 12 juta tenaga tidak langsung. Artinya, ada jutaan pekerja (formal dan informal) di rantai nilai (value chain) dari hulu hingga hilir.

Pasar global menuntut sejumlah indikator keberlanjutan sawit, baik hasil perusahaan maupun petani. Ada sejumlah rujukan keberlanjutan. Dalam konteks negara ada komitmen Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Di dunia bisnis dikenal ESG. Sejauh ini, ESG lebih asosiatif dengan lingkungan E (environment). Aspek S (social) adalah pilar penting yang harus dapat perhatian setara. Pasar juga punya sertifikasi RSPO (roundtable sustainable palm oil). Kompilasi hukum nasional dirumuskan dalam ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil).

Negara importir seperti Uni Eropa tak kalah agresif. Ada EUDR (European Union Deforestation-free Regulation) dan CSDDD (Corporate Sustainable Due Dilligence Directive). Semua standar ini mewajibkan perlindungan dan penghormatan hak pekerja. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan salah satu yang mendasar. Pertanyannya, bagaimana implementasi jaminan sosial di ekosistem sawit Indonesia Incorporated.

 

Oleh : Sumarjono Saragih (Founder WISPO, Worker Iniatives for Sustainable Palm Oil, dan Ketua DPP APINDO Sumatera Selatan)