Berharap Sejahtera Bersama BPJS Ketenagakerjaan
“Jangan tua sebelum kaya,” tulis Prof. Sri Moertiningsih Adioetomo (Kompas.id/Mei 2022). Kalimat provokatif ini bukan sekadar nasihat personal, melainkan peringatan keras tentang rapuhnya masa depan jutaan pekerja Indonesia.
Bagaimana mungkin seseorang mencapai hidup layak bila prasyarat mendasar—terutama perlindungan jaminan sosial—belum terpenuhi?
Di sinilah posisi BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) menjadi sangat penting. Namun sebelum jauh berbicara tentang kinerja dan harapan, kita perlu memahami realitas di lapangan. Indonesia memiliki dua BPJS: BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Di banyak daerah, kemiripan nama ini justru menimbulkan kebingungan. Ketika petugas mengenalkan BPJSTK, tidak sedikit pekerja menjawab, “Bukannya saya sudah punya BPJS?” Padahal keduanya berbeda peran dan sistem.
BPJSTK secara khusus melindungi pekerja dari risiko hidup yang paling mendasar—kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, hari tua, serta pensiun. Dengan paket perlindungan lengkap ini, seorang pekerja sejatinya mampu menjaga standar hidup layak sepanjang hidupnya. Namun pertanyaannya: apakah perlindungan itu benar-benar sudah dirasakan semua pekerja?
Fakta justru menunjukkan sebaliknya. Per September 2025, cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan baru mencapai sekitar 40 persen. Bahkan peserta jaminan pensiun hanya sekitar 15 juta orang. Bila ditambah ASN TNI Polri dan BUMN, yang memiliki jaminan pensiun baru 30 juta orang dari total 139 juta penduduk bekerja. Artinya, lebih dari separuh pekerja Indonesia—terutama 80 juta pekerja informal—masih berada di luar perlindungan dasar negara.
Prof. Sri mencemaskan masa depan pekerja Indonesia, dan kecemasan itu beralasan. Bila merujuk target RPJM 2045, BPJSTK harus merekrut sekitar 80 juta peserta tambahan dalam 20 tahun ke depan. Tugas raksasa ini tidak mungkin diselesaikan dengan pendekatan administratif klasik. Diperlukan kepemimpinan dan paradigma baru yang jauh lebih progresif.
BPJSTK tidak boleh hanya menjadi pengelola program sebagaimana tertulis di UU 24/2011. Lembaga ini harus tampil sebagai motor kesejahteraan sosial, sekaligus pelayan publik yang benar-benar berpusat pada pekerja. Tugasnya bukan hanya membayar klaim, tetapi memastikan seluruh pekerja—formal dan informal—benar-benar terlindungi secara layak. Mulai dari keselamatan ketika bekerja, kesehatan selama produktif, hingga rasa aman ketika memasuki usia pensiun.
Untuk itu, BPJSTK perlu mengoptimalkan modal besar yang dimilikinya: legitimasi negara, kapasitas kelembagaan, sumber daya ekonomi, dan posisi strategis dalam agenda pembangunan nasional. Kapital ini harus digunakan sebagai daya ungkit untuk membangun ekosistem perlindungan sosial yang jauh lebih luas dan inklusif.
Salah satu strategi yang paling realistis adalah pendekatan ekosistem. Banyak sektor memiliki struktur yang secara alami dapat menjadi pintu masuk perlindungan sosial. Di industri sawit misalnya, terdapat sekitar 1.500 PKS, 3.000 perusahaan, dan 16 juta pekerja sepanjang rantai pasok. Empat puluh dua persen perkebunan bahkan dimiliki petani. Setiap PKS adalah pusat interaksi ribuan pekerja informal. Bila strategi berbasis ekosistem diterapkan, sektor sawit saja dapat membuka jalan bagi 3–6 juta peserta baru.
Model serupa dapat diperluas ke kopi, kakao, perikanan, hingga UMKM. Pendekatan ini tidak hanya mempercepat perluasan kepesertaan, tetapi juga meminimalkan biaya operasional karena menggandeng struktur yang sudah ada di masyarakat. Koperasi pekerja dapat diperkuat menjadi agen PERISAI, sehingga pekerja tidak sekadar menjadi objek perlindungan, tetapi subjek yang berdaya.
Namun perluasan kepesertaan bukan satu-satunya pekerjaan. BPJSTK harus mampu membangun narasi dan identitas baru bagi pekerja modern. Menjadi peserta BPJSTK harus menjadi kebanggaan. Kartu BPJSTK harus jadi identitas kebanggan dan peradaban baru: TERJAGA – Sejahtera Pekerja dan Keluarga. Narasi yang kuat akan mendorong perubahan perilaku: dari sekadar ikut program menjadi sadar pentingnya perlindungan sosial, kebutuhan dan identitas yang harus dimiliki.
Semua agenda besar ini tidak mungkin berjalan tanpa kepemimpinan yang kuat, visioner, dan berani mengambil terobosan. Proses seleksi direksi dan dewan pengawas BPJSTK yang kini berjalan adalah momentum penting. Pemimpin BPJSTK tidak cukup hanya kompetensi teknis. Namun harus punya leadership yang mampu menutup ruang kosong regulasi dan kemampuan fiskal negara. Punya kaca mata yang mampu melihat keluar dan kedalam (inward and outward looking). Mampu melakukan orkestrasi dan kolaborasi multipihak. Terlebih lagi cerdik untuk melakukan leverage atau opitmalisasi daya ungkit dari sejumlah capital modal (capital) yang dimiliki BPJSTK. Modal legitimasi hukum, legitimasi sosial dan modal ekonomi dana kelolaan yang tidak lama lagi bisa mencapai 1.000 triliun rupiah. Kepemimpinan baru BPJSTK diharapkan juga punya jaringan luas dan kemampuan dialog untuk merajut ekosistem idustri yang bisa dijadikan mitra.
Kita membutuhkan pemimpin yang mampu membuka pintu-pintu baru, menjangkau kelompok rentan, memperbaiki kualitas pelayanan, memperkuat literasi, memastikan tata kelola dana yang aman, dan mengubah BPJSTK menjadi institusi yang dekat dengan rakyat.
Harapan untuk sejahtera bersama BPJSTK bukan hanya tentang meningkatkan angka kepesertaan. Ini tentang membangun masa depan yang lebih manusiawi: di mana bekerja tidak lagi identik dengan risiko, dan masa tua bukan lagi masa ketakutan. Jika BPJSTK mampu menjawab tantangan ini, maka pesan Prof. Sri tidak harus tinggal sebagai peringatan. Ia bisa menjadi kenyataan: pekerja Indonesia tidak perlu menua dalam kemiskinan, karena negara hadir melindungi mereka sejak hari pertama bekerja hingga akhir hayat.
Oleh: Sumarjono Saragih
Ketua APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Sumatera Selatan
Chairman Founder WISPO (Worker Initiatives for Sustainable Palm Oil)


