News

Catat! Satgas Pastikan Tak Ada PHK dalam PKH

PENYEGELAN atau penguasaan kebun sawit perusahaan swasta karena diduga masuk kawasan hutan terus dilakukan pemerintah, yang mengakibatkan kekhawatiran terjadi PHK terhadap buruh sawit semakin meluas.

Kekhawatiran itu dijawab Komandan Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Mayjen TNI Yusman Madayun. Mayjen TNI Yusman Madayun memastikan bahwa penyegelan dan penguasaan kebun sawit milik perusahaan swasta yang telah berjalan, tidak akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

“Kegiatan penyitaan tidak serta merta menyetop operasional perusahaan tadi. Nantinya, akan dilakukan pengelolaan lahan yang telah diambil alih lalu akan berada di bawah manajemen baru. Karena itulah, dampak negatif terhadap pekerja ini tidak akan terjadi,” kata Yusman dikutip dari Antara dan Sawit Indonesia Senin (24/3/2025).

Mayjen Yusman memimpin penertiban kawasan hutan perkebunan sawit swasta di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, termasuk Kabupaten Kotawaringin Timur sejak awal Maret 2025.

Tim Satgas Garuda PKH bersama Tim Transisi mengaku memiliki langkah mitigasi untuk memastikan keberlanjutan usaha dan perlindungan tenaga kerja.

“Selain itu, pemerintah menjamin bahwa hak-hak pekerja tetap dipenuhi, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), dengan memastikan perusahaan yang dikelola tetap beroperasi,” tegasnya.

Selanjutnya, pemerintah akan menunjuk pengelola baru yang akan mengambil alih manajemen perusahaan dengan tetap memprioritaskan kesejahteraan pekerja.

Sebagai bentuk perlindungan lebih lanjut, telah dipastikan adanya kepastian Jaminan Pemutusan Kerja (JPK) serta Jaminan Hari Tua (JHT) bagi seluruh karyawan yang terdampak.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak terprovokasi oleh isu yang menyebutkan bahwa penyitaan ini akan berujung pada PHK massal.

“Satgas bekerja dengan penuh pertimbangan dan telah memikirkan dampak sosial serta ekonomi dari penyitaan lahan ini. Dengan adanya Tim Transisi, operasional perusahaan tetap berlangsung dan kewajiban terhadap pekerja, termasuk pembayaran THR, tetap dipenuhi,” jelas Yusman.

Landasan penertiban dilakukan terhadap lahan yang penguasaannya dinilai tidak sesuai dengan perundang-undangan. Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan.