
Perlindungan Pekerja Perempuan di Perkebunan Sawit, Komitmen dan Komite Gender (Bag-02)
Perlindungan terhadap pekerja merupakan suatu keharusan di semua industri untuk menjaga produktivitas, keselarasan antara pengusaha dan pekerja, dan keberlanjutan yang menjadi napas dari peraturan dan standar di pasar global. Bagi industri sawit, perlindungan pekerja menjadi bagian penting yang terus disuarakan dan diingatkan, bahkan “dibukukan” sebagai panduan praktis.
Dalam Panduan Praktis “Perlindungan Hak-Hak Pekerja Perempuan di Perkebunan Sawit,” yang merupakan inisiatif dari GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia), disusun bersama HUKATAN-KSBI dan CNV, memuat rangkaian perlindungan terhadap pekerja perempuan. Rangkaian perlindungan itu dimulai dengan adanya komitmen dilanjutkan pembentukan komite gender.
Komitmen Tertulis Perusahaan
Banyak rangkaian kata mendefinisikan komitmen, di antaranya komitmen adalah keadaan seseorang atau kelompok menjalin hubungan keterikatan pada suatu hal. Ada defisi yang lebih singkat dan padat, komitmen adalah janji untuk melakukan sesuatu, dalam hal ini perlindungan hak-hak pekerja perempuan di perkebunan sawit.
Kembali pada buku “Perlindungan Hak-Hak Pekerja Perempuan di Perkebunan Sawit,” komitmen perusahaan menjadi langkah awal sekaligus kunci bahwa perusahaan sawit siap menjalankan bisnis hijau dan berkelanjutan yang memberikan manfaat secara luas:
Pada Pekerja: Komitmen perusahaan dapat meningkatkan kenyamanan dalam bekerja. Pekerja turut bangga menjadi bagian dari perusahaan yang pada akhirnya meningkatkan produktivitas.
Pada Pemerintah: Pemerintah akan merasa sangat terbantu dalam menjalankan kebijakan sosial dan relasi baik dengan pemerintah sangat penting bagi perusahaan.
Pada Pasar: Komitmen kebijakan dapat meningkatkan image perusahaan, meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk. Konsumsen akan yakin bahwa mereka berkontribusi terhadap perbaikan kondisi kerja di sektor sawit, khususnya bagi pekerja perempuan.
Pada Pemasok dan Rekan Bisnis: Komitmen perlindungan pekerja perempuan dapat menjadi alat untuk memastikan agar pemasok dan rekan bisnis mengikuti semangat yang sama. Perusahaan pada rantai pasok diharapkan dapat bersama-sama tumbuh menjadi hijau dan bekerjalanjutan.
Pada Masyarakat: Komitmen tertulis untuk perlindungan pekerja perempuan akan memberi keyakinan masyarakat tentang manfaat hadirnya perusahaan.
Komite Gender
Lembaga kunci untuk perlindungan pekerja perempuan di perusahaan kelapa sawit. Komite gender dibentuk untuk meningkatkan kesadaran, mengidentifikasi dan mengangkat isu-isu terkait, serta mendorong perbaikan kondisi kerja bagi pekerja perempuan. Komite gender di perusahaan sawit dalam praktiknya dipimpin staf perempuan yang bekerja purna waktu, memiliki anggaran dan kewenangan pengambilan Keputusan teknis yang cukup untuk melakukan program kerjanya.
Lalu memiliki kecakapan untuk bekerja sama dengan serikat pekerja, LSM, badan – badan atau instansi pemerintah. Terakhir memiliki kecakapan dalam mengelola mekanisme pengajuan keluhan dan resolusi konflik.
Komite gender bersama pemangku kepentingan membahas banyak hal, di antaranya:
Mengidentifikasi risikio kerja bagi pekerja perempuan, juga mengidentifikasi senjang antara kebutuhan dan ketersediaan kebijakan, aturan perusahaan dan data.
Berdasarkan identifiasi, komite gender berkonsultasi dengan para pemangku kepentingan tentang rencana untuk perbaikan kondisi kerrja pekerja perempuan termasuk terkait dengan kebutuhan spesifik dan kesehatan reproduksi.
Mendorong dan memfasilitasi komunitas perempuan, baik di kalangan pekerja maupun keluarga pekerja, Komunitas ini ruang yang aman bagi perempuan untuk berbagi dan melindungi dari pelecehan, serta bersolidaritas secara social dan ekonomi.
Komite gender memberi masukan pada manajemen dan direksi perusahaan mengenai proses hubungan kerja yang berpotensi menimbulkan diskriminasi bagi perempuan atau pelanggaran terhadap hak pekerja perempuan sebagaimana telah dijamni kebijakan pemerintah. Misalnya tentang upah yang setera untuk kerja yang setara, atau kurangnya kesempatan perempuan untuk menduduki jabatan tertentu dalam perusahaan.
Setelah pembentukan komite gender, rangkaian perlindungan perempuan selanjutnya memfasilitasi pembentukan komunitas perempuan, keterwakilan perempuan pada level pengambil kebijakan, perbaikan kondisi kerja, perbaikan sarana dan prasarana menjaga kesehatan perempuan, dan terakhir sarana kesejahteraan anak-anak. Semuanya akan dibahas pada artikel berikutnya. Perempuan Berdaya, Sawit Berjaya. Mewujudkan Sawit Indonesia Berkelanjutan. (bersambung)
Buku “Perlindungan Hak-Hak Pekerja Perempuan di Perkebunan Sawit,” ditulis: Sumarjono Saragih, Marja Yulianti, Amaliah Falah, Nursanna Marpaung, Eko Tamba
Sumarjono Saragih merupakan Chairman Founder Worker Initiatives for Sustainable Palm Oil (WISPO), Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Selatan.

