News

GAPKI Luncurkan Buku “Panduan Umum Perjanjian Kerja Harian Kelapa Sawit Berkelanjutan”

KOMITMEN dalam pengelolaan dan praktik sawit berkelanjutan, GAPKI meluncurkan buku “PADU PERKASA, Panduan Umum Perjanjian Kerja Harian Kelapa Sawit Berkelanjutan” pada Rabu 19 Maret 2025, di Jakarta. Padu perkasa merupakan buku ketiga, setelah sebelumnya buku “Perlindungan Pekerja Perempuan di Industri Sawit dan buku “Sawit Indonesia Ramah Anak”.

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyusun dan meluncurkan buku panduan  Padu Perkasa bekerja sama dengan Earthworm Foundation dan JAPBUSI.

Ketua GAPKI Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), Sumarjono Saragih, menyampaikan pihaknya kembali menginisiasi buku panduan untuk mendukung sawit berkelanjutan. Buku Padu Perkasa bertujuan untuk memberikan arahan praktis bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam mengelola pekerja jenis perjanjian kerja harian dengan baik dan bertanggung jawab.

“Panduan ini mencakup berbagai aspek terkait penggunaan Perjanjian Kerja Harian (PKH) dalam konteks industri sawit, mulai dari definisi dan konsep dasar, referensi ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang relevan. Serta realitas yang diketemui di lapangan dan bagaimana praktik seharusnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kami percaya melalui pendekatan antar pihak dapat menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, adil dan berkelanjutan,” ujar pria akrab disapa Bang Jon di lokasi peluncuran buku.

Terdapat empat tujuan utama dari penyusunan panduan ini. Pertama, kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan untuk memastikan bahwa penggunaan perjanjian kerja harian dalam industri sawit dilakukan secara tepat guna.

Kedua, prinsip kesetaraan dan keadilan untuk memastikan bahwa perjanjian kerja harian dalam industri kelapa sawit dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip hak asasi manusia, kesetaraan dan keadilan.

“Ketiga, Minimalkan Risiko Bisnis dan Legal untuk meminimalkan risiko yang terkait dengan aspek bisnis, reputasi, dan legal yang mungkin dihadapi perusahaan dan keempat, penerapan panduan ini juga dapat membantu perusahaan dalam memenuhi persyaratan sertifikasi ISPO/RSPO,” katanya.

Sekretaris Eksekutif JAPBUSI, Nursanna Marpaung mengatakan menyambut baik inisiatif yang dilakukan GAPKI dalam mendukung dan mengupayakan tata kelola industri sawit berkelanjutan, terutama dalam hal mengelola pekerja.

“Tantangan utama pekerja harian di lapangan adalah kepastian hukum terkait upah, keadilan dalam kondisi kerja, serta status kontrak kerja. Dengan adanya buku (Padu Perkasa), diharapkan pekerja mendapatkan perlindungan yang lebih baik dan industri sawit menjadi tempat kerja yang lebih menarik bagi tenaga kerja,” kata Nursanna.

Direktur Regional Indo-Pasifik Earthworm Foundation, Indira Nurtanti, menambahkan buku panduan ini (Padu Perkasa) tidak hanya membantu kepatuhan terhadap regulasi, seperti Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021, tetapi juga meningkatkan transparansi, kepastian kerja, dan sistem jaminan sosial.

“Peluncuran panduan ini bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari langkah nyata dalam memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan di sektor sawit. Implementasi yang baik akan membawa dampak positif bagi seluruh industri dan menciptakan sistem kerja yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Peran Penting Pekerja Harian di Industri Sawit Indonesia

Pekerja harian memiliki peran penting dalam industri sawit, tetapi menghadapi berbagai tantangan seperti kepastian hukum, upah yang layak, serta perlindungan sosial.

“Dengan adanya buku Padu Perkasa, diharapkan penggunaan pekerja harian dapat lebih sesuai dengan regulasi yang berlaku sehingga meningkatkan kesejahteraan pekerja dan produktivitas industri secara keseluruhan,” ujar Wakil Ketua Umum II GAPKI Susanto saat menyampaikan sambutan pada acara peluncuran buku.

Seperti diketahui, sektor kelapa sawit berperan penting dalam menopang perekonomian nasional. Dengan luas perkebunan mencapai 16 juta hektare dan produksi lebih dari 52 juta ton, industri ini menyerap lebih dari 16 juta tenaga kerja dan berkontribusi besar terhadap penerimaan devisa.

Industri sawit sangat besar menyerap tenaga kerja dan menopang ekonomi Indonesia. Di saat terdapat gelombang Pemutusan Hak Kerja (PHK) di industri lain, industri sawit tetap bertahan dan menghasilkan devisa terbesar kedua. Hal ini harus dijaga dengan implementasi kebijakan yang lebih baik,jelas Susanto.

 

Info : Unduh buku PADU PERKASA di sini.