News

Perlindungan Pekerja Perempuan di Perkebunan Sawit, Komunitas dan Keterwakilan di Perusahaan (Bag-03)

Buku panduan praktis “Perlindungan Hak-Hak Pekerja Perempuan di Perkebunan Sawit,” yang merupakan inisiatif GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia) tersaji rangkaian panduan sekaligus praktik baik bagi perusahaan sawit anggota GAPKI dan lainnya. Panduan dimulai dari komitmen perusahaan, semacam deklarasi dan penyusunan langkah awal dari manajemen tertinggi.

Selanjutnya pembentukan komite gender, lembaga kunci perlindungan pekerja perempuan di perusahaan kelapa sawit. Komite gender dibentuk untuk meningkatkan kesadaran, mengidentifikasi dan mengangkat isu-isu terkait, serta mendorong perbaikan kondisi kerja bagi pekerja perempuan. Komite gender di perusahaan sawit dalam praktiknya dipimpin staf perempuan yang bekerja purna waktu, memiliki anggaran dan kewenangan pengambilan keputusan teknis yang cukup untuk melakukan program kerjanya.

Pada buku yang disusun GAPKI bekerja sama dengan HUKATAN-KSBSI dan CNV, panduan berikutnya adalah komunitas perempuan dan keterwakilan perempuan di perusahaan.

Komunitas Perempuan

Pada artikel sebelumnya (Bag-02) sudah dijabarkan dua panduan awal perlindungan pekerja perempuan di perkebunan sawit, yakni komitmen tertulis perusahaan dan pembentukan komite gender. Pada artikel kali ini (Bag-03) dilanjutkan dengan pembentukan komunitas dan keterwilan perempuan di perusahaan perkebunan kelapa sawit. Jadi tidak hanya di politik, harus ada keterwakilan perempuan 30 persen, di perkebunan sawit juga ada keharusan itu.

Komunitas perempuan di perkebunan kelapa sawit adalah sarana atau wadah bagi perempuan untuk saling berbagi pengalaman, meningkatkan pengetahuan akan hak-haknya, menambah keterampilan dan memiliki support system yang baik. Beberapa manfaat dari komunitas perempuan ini:

  1. Teman yang Aman, perempuan dapat mengadukan pelecehan atau kekerasan seksual yang dialami pada teman-teman yang dipercaya. Karena seringkali korban takut jika harus mengadukan masalah ini sendirian. Lingkar pertemanan terpercaya akan meningkatkan pengetahuan pekerja perempuan atas hak-haknya, serta keberanian untuk mempertahankan hanya. Singkatnya, menjadi sistem penunjang perlindungan hak pekerja perempuan.
  2. Tempat Saling Berbagi, komunitas perempuan dapat untuk mengatasi masalah keluarga dan anak dalam semangat gotong royong, berbagi saran, pengalaman dan beban. Jika masalah keluarga dan anak dapat diringankan, perempuan dapat bekerja dengan hati tenang dan produktivitas meningkat.
  3. Saling Memberdayakan, dengan bersama-sama meningkatkan keterampilan, membuat usaha sampingan untuk membantu menopang ekonomi keluarga atau mendirikan koperasi.

Keterwakilan Perempuan di Perusahaan

Di bidang politik, isu keterwakilan perempuan terus disuarakan, agar perempuan dapat menduduki posisi – posisi strategis atau pengambil kebijakan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan yang berkeadilan gender. Begitu pun di industri kelapa sawit, isunya bukan hanya perlindungan, tapi juga keterwakilan perempuan terutama pada level pengambil Keputusan. Selain perempuan tidak kalah dengan kaum pria yang dibuktikan tidak sedikit perempuan menjadi petinggi di perusahaan sawit, keterwakilan perempuan penting untuk Keputusan yang ramah pada perempuan.

Penulis buku menguraikan, beberapa panduan cara untuk meningkatkan keterwakilan perempuan pada perusahaan sawit:

  1. Memastikan tidak terjadinta diskriminasi, terlebih yang berbasis gender, dalam penerimaan pekerja atau staf.
  2. Memastikan status ketenagakerjaan pekerja perempuan, melindungi pekerja dengan perjanjian kerja sesuai norma perundang-undangan untuk memastikan agar pekerja perempuan tercakup dalam program perlindungan social dari pemerintah seperti BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Menyeimbangkan staf dan pejabat perusahaan dari perempuan dan laki-laki, agar keputusan-keputusan yang dibuat perusahaan lebih peka pada persoalan diskriminasi terhadap perempuan.
  4. Memastikan pekerja perempuan mendapatkan akses yang baik dan setara dalam mendapatkan pelatihan atau peningkatan kemampuan serta kesempatan kenaikan pangkat.
  5. Pembukaan kesempatan magang bagi perempuan muda, agar dapat memiliki pengalaman kerja yang dibutuhkan di masa mendatang.

Di industri sawit Indonesia, perlindungan terhadap perempuan merupakan keniscayaan dan dapat diterapkan. Pada artikel berikutnya (Bag-04), dibahas panduan perlindungan pekerja perempuan di perkebunan sawit selanjutnya yakni panduan perbaikan kondisi kerja dan perbaikan sarana dan prasarana menjaga kesehatan pekerja perempuan. Perempuan Berdaya, Sawit Berjaya. Mewujudkan Sawit Indonesia Berkelanjutan. (bersambung)

 

 

Buku “Perlindungan Hak-Hak Pekerja Perempuan di Perkebunan Sawit,” ditulis: Sumarjono Saragih, Marja Yulianti, Amaliah Falah, Nursanna Marpaung, Eko Tamba

 Sumarjono Saragih merupakan Chairman Founder Worker Initiatives for Sustainable Palm Oil (WISPO), Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Selatan.