News

Pertimbangan Prabowo Terbitkan Perpres Wajib Sertifikasi Hulu-Hilir Industri Sawit

PRESIDEN Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 (Perpres 16/2025) yang mengatur tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO). Perpres berlaku pada 19 Maret 2025 itu mewajibkan pelaku usaha melakukan sertifikasi ISPO.

Pada Perpres terbaru ini terdapat beberapa tambahan sektor yang wajib bersertifikat ISPO. Berbeda, dengan Perpres Nomor 44 Tahun 2020 yang hanya mewajibkan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit saja. Beleid terbaru, sertifikasi ISPO ini dilakukan terhadap usaha perkebunan kelapa sawit, industri hilir kelapa sawit, dan usaha bioenergi kelapa sawit.

Dijelaskan, sertifikasi ISPO adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian terhadap usaha perkebunan kelapa sawit, industri hilir kelapa sawit, dan/atau usaha bioenergi kelapa sawit yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa produk dan/atau produk turunan kelapa sawit, tata kelola perkebunan kelapa sawit, dan/atau rantai pasok telah memenuhi prinsip dan kriteria ISPO.

Salah satu yang menjadi pertimbangan Kepala Negara RI dalam meneken Perpres 16/2025 lantaran perkebunan kelapa sawit, industri hilir kelapa sawit, dan usaha bioenergi kelapa sawit menyerap tenaga kerja yang cukup besar dan menyumbang devisa bagi negara.

“Sehingga diperlukan sistem pengelolaan perkebunan, industri hilir, dan usatra bioenergi kelapa sawit yang efektif, efisien, adil, terintegrasi, dan berkelanjutan demi mendukung pembangunan ekonomi nasional,” demikian yang dikutip dari Perpres 16/2025.

Jika menengok Pasal 5 ayat (1), pelaku usaha yang melanggar ketentuan kewajiban sertifikasi ISPO bisa dikenakan sanksi administratif oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan, perindustrian, atau di bidang energi.

Pelaku usaha yang melanggar bisa dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau penghentian sementara dari kegiatan usaha. Dalam hal pembiayaan, Prabowo menyampaikan biaya proses sertifikasi ISPO dibebankan kepada pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi.

Adapun, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden ini harus ditetapkan paling lama 60 hari sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.