Penertiban Kawasan Hutan: Niat Baik Pemerintah VS Nasib Buruh Sawit
SATGAS Penertiban Kawasan Hutan yang dibentuk dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan telah bekerja. Terbaru gebrakan dari Satgas ini adalah menyerahkan 221 ribu hektare lahan sawit milik Duta Palma Group yang disita Kejagung kepada Kementerian BUMN untuk dikelola BUMN.
Terbitnya Perpres dan terbentuknya Satgas dengan Ketua Dewan Pengarah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Ketua Pelaksana Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Satgas ini tak hanya menyasar kebun sawit, tapi juga perusahaan lain seperti tambang di kawasan hutan.
Perpres ini merupakan niat baik pemerintah untuk menertibkan kawasan hutan. Namun timbul pertanyaan, bagaimana dengan nasib pekerja, buruh harian dan sebagainya?
“Saya kira harusnya (penertiban) adalah upaya-upaya kembalikan menjadi hutan. Ketika tetap (kebun) sawit, kita lihat lagi apakah nanti pengelolaannya mengacu keberlanjutan, terus kita lihat bagaimana tenaga kerjanya,” ujar Presidensi Jaga Sawitan, Nursanna Marpaung melalui sambungan telepon, Rabu (11/3/2024).
Nursanna mengingatkan, penertiban kawasan hutan dan peralihan pengelolaan kebun sawit, jangan sampai meninggalkan atau menimbulkan persoalan baru termasuk soal buruh sawit. Karena itu harusnya kebijakan ini didiskusikan dengan pemangku kepentingan. “Kalau kami dari serikat buruh melihat kondisi pekerja, harusnya lebih baik, contohnya mengacu RSPO,” katanya.
Nursanna menyebut, kepedulian terhadap ketenagakerjaan masih kurang, terbukti serikat buruh termasuk Jaga Sawitan kesulitan untuk mengundang perwakilan pemerintah. Harusnya pemerintah melihat Jaga Sawitan ini bagian untuk membangun Bipartit yang baik untuk memperbaiki isu tenaga kerja.


