News

Perlindungan Pekerja Perempuan di Perkebunan Sawit, Memastikan Kesehatan dan Kenyamanan (Bag-04/Habis)

Perlindungan pekerja perempuan di perkebunan sawit dimulai adanya komitmen atau niat baik perusahaan, dilanjutkan pembentukan komite gender dan komunitas perempuan. Lalu keterwakilan perempuan pada level pengambil kebijakan dengan tujuan kebijakan perusahaan lebih ramah pada perempuan.

Pada buku “Perlindungan Hak-Hak Pekerja Perempuan di Perkebunan Sawit,” yang merupakan inisiatif GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia), panduan perlindungan pekerja perempuan berikutnya perbaikan kondisi kerja dan perbaikan sarana dan prasarana menjaga kesehatan pekerja perempuan. Kemudian sarana pemulihan dan sarana pemulihan anak, karena seorang perempuan atau ibu akan bekerja dengan tenang ketika anaknya juga terlindungi.

Perbaikan Kondisi Kerja Pekerja Perempuan

Perusahaan perkebunan sawit menyiapkan kebijakan alur dan cara kerja yang menciptakan efisien kerja optimal.

  1. Dilakukan time motion study, penelitian tentang cara manusia menggerakan tubuhnya ketika bekerja dan berapa waktu untuk pekerjaan tersebut.
  2. Melatih dan membiasakan pekerja melakukan gerak efektif dan menghemat waktu dalam menyelesaikan pekerjaan. Pelatihan dapar dilaksanakan kerja sama serika pekerja agar menumbuhkan rasa kepemilikan pekerja.

Mekanisme sederhana untuk menunjang produktivitas dan efisiensi kerja.

  1. Penggunaan gerobak sorong sebagai alat mekanisme sederhana, murah dan tidak menghasilkan polusi.
  2. Penggunaan pengangkut bermotor seperti kereta angkut yang sudah biasa dipergunakan dalam panen sawit, tingga dimodifikasi agar cocok untuk jenis pekerjaan lain di perkebuan sawit.

 

Perbaikan Sarana dan Prasarana Menjaga Kesehatan Pekerja Perempuan

Meningkatkan kepatuhan penggunaan APD, perusahaan perkebunan sawit pastikan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi semua pekerja termasuk pekerja perempuan. APD yang diwajibkan disesuaikan dengan kondisi kerja pekerja perempuan. Pada pelaksanaan, perusahaan juga tetap meningkatkan pengawasan penggunaan APD.

Menjaga kenyamanan dan keamanan pekerja perempuan. Perusahaan juga mengintegrasikan keperluan istirahat kerja dalam time motion study. Penempatan sarana MCK lapangan yang efisien dan tetap aman, ketersediaan air bersih.

Khusus bagi pekerja perempuan yang hamil, harus melapor para perusahaan atau serikat pekerja agar mekanisme perlindungan segera dijalankan, termasuk asupan gizi ekstra untuk menambah daya tahan tubuh. Komite gender dapat bekerja sama dengan serikat pekerja atau komunitas perempun menyusun asupan gizi ekstra ini.

 

Sarana Pemulihan (Remedy) bagi Pekerja dan Staf Perempuan

Dalam hal terjadi hal – hal yang tidak diinginkan, perusahaan harus siap dengan mekanisme pemulihan agar hak – hak pekerja perempuan yang terlanggar dipulihkan segera. Mekanisme pemulihan hak-hak pekerja yang harus dilakukan perusahaan:

Mekanisme pengaduan, komitmen kebijakan tertulis perusahaan bahwa pengaduan tidak berdampak negative, dan diperlakukan secara konfidensial/rahasia. Pengaduan dapat melalui komite gender.

Optimalisasi klinik perusahaan, dengan tersedianya tenaga medis dan peralatan serta obat-obatan.

Semua pekerja terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Sarana Kesejateraan Anak

Semua dari kita mengetahui, anak merupakan salah satu hal yang paling diperhatikan perempuan. Pekerja perempuan yang berangkat bekerja dengan keyakinan kesejahteraan anaknya terjaga, akan bekerja dengan hati gembira dan produktif.

  1. Penyediaan sarana penitipan anak
  2. Perekrutan tenaga terlatih dalam pendidikan anak usia dini
  3. Penyediaan sarana sanitasi, terutama air bersih.
  4. Sarana penitipan anak harus aman bagi anak
  5. Penyediaan ruang laktasi atau menyusui
  6. Kerja sama dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, agar sarana yang disiapkan sesuai standar.
  7. Mendorong dan membantu agar pekerja yang sudah berkeluarga memastikan bahwa orang tua dan anak tidur terpisah, serta terpisah antara anak laki-laki dan anak perempuan.
  8. Membantu pekerja memastikan tempat tinggal (rumah/mess) aman bagi anak.

Demikian artikel terakhir dari empat artikel terkait buku panduan berjudul “Perlindungan Hak-Hak Pekerja Perempuan di Perkebunan Sawit.” Perempuan Berdaya, Sawit Berjaya. Mewujudkan Sawit Indonesia Berkelanjutan. (bersambung)

 

 

Buku panduan ini ditulis: Sumarjono Saragih, Marja Yulianti, Amaliah Falah, Nursanna Marpaung, Eko Tamba.

Sumarjono Saragih merupakan Chairman Founder Worker Initiatives for Sustainable Palm Oil (WISPO), Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Selatan.